daun

Selasa, 19 April 2016

CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW ACT & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME

CYBERLAW, COMPUTER CRIMEACT AND COUNCIL OF EUROPA CONVENTION ON CYBER CRIME
Hukum yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah
CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE
CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama,
tapi terdapat perbedaan yang sangat besar.Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu
berjalan.
1. CYBERLAW
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet,
yaitu:
-          Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di
internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian
secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
-          Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme
ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat
internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari
kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP,
termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di
dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang
terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
-          Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur
beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi
virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke
penilaian saham.

2. Computer Crime Act (Malaysia)
 Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa
perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU
Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga
perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The
Computer Crime Act mencakup, sbb:
· Mengakses material komputer tanpa ijin
· Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
· Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
· Mengubah / menghapus program atau data orang lain
· Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime),
yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian
internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat
menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan
kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe
Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara
non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang
ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang
dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan
dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi
anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan
prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya
konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk
perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional,
peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama
internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
· Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan
ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
· Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan
untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya
yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya
dengan bentuk elektronik
· Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap
negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di
Malaysia.
dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi
perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.
Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw,
Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang
berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku
kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.


4. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. xMaka di terbitkanlah Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”
Kehadiran UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya:
1.Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
2.Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia;
3.Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi;
4.Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

5.Saran
Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan.
LaluPerlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar