CYBERLAW, COMPUTER CRIMEACT AND COUNCIL OF EUROPA CONVENTION ON CYBER
CRIME
Hukum yang ada pada
dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah
CYBERLAW, COMPUTER
CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE
CONVENTION ON
CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama,
tapi terdapat perbedaan
yang sangat besar.Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu
berjalan.
1. CYBERLAW
Hukum Siber (Cyber Law)
adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of
Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan
dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan
“dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan
jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu
yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum
yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku
e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature;
dan masih banyak lagi.
Didalam karyanya yang berjudul
Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode
utama regulasi internet,
yaitu:
-
Law (Hukum) East Coast Code (Kode
Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di
internet sudah
merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian
secara online dengan
cara yang sama seperti halnya secara offline.
-
Architecture (Arsitektur)West Coast
Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme
ini memperhatikan
parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat
internet. Semua hal
mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari
kata kunci) ke program
enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP,
termasuk dalam kategori
Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di
dalamlregulasi ini.
setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang
terdapat di dalam
komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
-
Market (Pasar)Sejalan dengan
regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur
beberapa pola tertentu
atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi
virtual yang
mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke
penilaian saham.
2. Computer Crime
Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan
beberapa
perundang-undangan yang
mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU
Kejahatan Komputer, UU
Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga
perlindungan hak cipta
dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The
Computer Crime Act
mencakup, sbb:
· Mengakses material
komputer tanpa ijin
· Menggunakan komputer
untuk fungsi yang lain
· Memasuki program
rahasia orang lain melalui komputernya
· Mengubah / menghapus
program atau data orang lain
· Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe
Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime),
yang berlaku mulai pada
bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian
internasional untuk
mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat
menyelaraskan hukum
nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan
kerjasama
internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU-PTI) pada intinya
memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe
Convention on Cyber
Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara
non-Eropa dan
menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang
ini. Konvensi ini
merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang
dilakukan lewat
internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan
dengan pelanggaran hak
cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi
anak dan pelanggaran
keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan
prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya
konvensi ini adalah
untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk
perlindungan masyarakat
terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional,
peningkatan kemampuan
penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama
internasional. Selain
itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
· Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan
ketentuan yang
terhubung di bidang kejahatan cyber.
· Menyediakan form
untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan
untuk investigasi dan
penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya
yang dilakukan dengan
menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya
dengan bentuk
elektronik
· Mendirikan cepat dan
efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, Perbedaan dari
ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat
itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap
negara mempunyai
cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang
penyalahan penggunaan Information Technology di
Malaysia.
dan Council of Europe
Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan
untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi ini dapat
memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi
perbedaan dari ketiga
peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku.
Cyberlaw berlaku hanya
berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw,
Computer Crime Law
(CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang
berada di Negara
Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku
kepada pelaku kejahatan
cybercrime yang ada di seluruh dunia.
4. RUU Informasi
dan Transaksi Elektronik ITE
Hukum yang baik adalah
hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi
adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya
juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk
melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan.
Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum
dunia maya di Indonesia. xMaka di terbitkanlah Undang – Undang No. 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan
istilah “UU ITE”
Kehadiran UU No.11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan
manfaat, beberapa diantaranya:
1.Menjamin kepastian
hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
2.Mendorong pertumbuhan
ekonomi Indonesia;
3.Sebagai salah satu
upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi;
4.Melindungi masyarakat
pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
5.Saran
Cyberlaw adalah salah
satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan
kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang
sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan
penegak hukum.
Kepada pemerintah
supaya lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus cybercrime. Dan kepada para
pakar IT supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi
sehingga kasus-kasus kejahatan di dunia maya dapat diminimalkan.
LaluPerlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar